Legalisir Akta Kelahiran di Notaris

Hari ini berhubung tanggal masuk kuliah sudah dekat dan saya belum lengkap dalam mengumpulkan berkas, saya menyempatkan untuk pergi ke notaris untuk melegalisir fotokopi akta kelahiran saya. Sebelumnya saya pernah mencoba untuk melegalisir akta saya di desa saya, ternyata harus ke dukcapil kabupaten. Dan karena jarak antara rumah dengan kabupaten lumayan jauh, juga saya lagi sibuk-sibuknya jadi saya pilih untuk ke notaris. Notaris yang saya gunakan adalah Notaris PPAT Hendi Rusinanto, SH. yang perlokasi di selatan Rumah Sakit Harjolukito.
Saya ke sana bersama teman saya mas Andi Susanto, yang tinggal / ngekos di sekitaran kampus. Karena belum pernah ke notaris sebelumnya, saya tidak mengetahui berapa harga yang harus dibayar untuk melakukan legalisir akta kelahiran tersebut. Setelah sampai di tempat notarisnya, saya masuk ke ruangan dan bilang ke petugasnya keinginan saya, legalisir akta kelahiran. Kemudian saya tanya biayanya berapa ternyata biaya untuk legalisir akta kelahiran di notaris tersebut cuman Rp. 5.000 / lembar fotokopi. Karena saya masih ada urusan selanjutnya, lalu saya tinggal dan diambil ketika sudah selesai.

bangun tidur sore Kamis, 23 Agustus 2018 di meja kerja, Grand Harmony Residence, Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s